Webekspres – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memacu adopsi teknologi mutakhir dengan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan atau Roadmap Artificial Intelligence (AI). Regulasi ini kabarnya sudah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara dan dijadwalkan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 ini.

Langkah strategis ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak inovasi, melainkan menjadi landasan agar ekosistem digital nasional dapat berkembang lebih terarah. Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa payung hukum ini dirancang sebagai fasilitator bagi para pelaku industri.

“Penyusunan Roadmap AI ini merupakan langkah awal yang krusial. Saat ini drafnya tengah dibahas secara mendalam di Sesneg, dan insya Allah bulan ini akan segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujar Edwin dalam keterangannya di ajang Tech & Telco Forum 2026, Rabu (6/5).

Teknologi sebagai Katalis Program Pemerintah

Edwin menjelaskan bahwa integrasi AI diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi berbagai program prioritas pemerintah. Tanpa adanya regulasi yang jelas sebagai katalis, penggunaan AI dikhawatirkan hanya akan menyentuh aspek permukaan dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga telah memetakan sektor-sektor utama yang paling membutuhkan sentuhan AI guna melakukan percepatan layanan publik dan efisiensi industri. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan bisa selaras dengan visi besar pemerintah dalam mencapai target-target pembangunan nasional.

Mencegah Pelanggaran Etika Digital

Selain soal akselerasi, keberadaan roadmap ini juga berfungsi sebagai panduan etika. Edwin memperingatkan bahwa tanpa arah yang jelas, penggunaan kecerdasan buatan berisiko disalahgunakan atau mencari celah hukum yang merugikan.

“Jika kita tidak menciptakan katalisator yang tepat, AI hanya akan berkembang di pinggiran. Hal tersebut justru berpotensi memicu pelanggaran etika dan penyalahgunaan celah keamanan,” tambahnya.

Dengan hadirnya Perpres ini, Indonesia bersiap memasuki babak baru transformasi digital di mana teknologi berperan sebagai pendukung utama kebijakan negara, sekaligus menjaga agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor yang aman dan produktif.

Iklan Webekspres