Webekspres – Layanan pengecekan nomor telepon yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditangguhkan setelah ditemukan potensi penyalahgunaan informasi pribadi pelanggan. XLSmart menyebut platform tersebut sempat diaktifkan, tetapi kemudian dinonaktifkan oleh operator seluler karena dapat digunakan untuk mengetahui nomor telepon milik orang lain.

Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengungkapkan persoalan itu dalam acara Media Update & Experience XL Ultra 5G+ di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).

Menurut Merza, penyalahgunaan terjadi ketika seseorang memasukkan NIK milik pihak lain ke dalam sistem dan memperoleh informasi mengenai nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas tersebut.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena layanan yang semula dirancang untuk memberikan kendali kepada pemilik NIK justru berpotensi membuka informasi pribadi kepada orang yang tidak berhak.

Operator Seluler Hentikan Sementara Layanan Cek NIK

Merza menjelaskan bahwa platform pengecekan tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dihentikan kembali oleh operator seluler.

Keputusan penonaktifan dilakukan setelah diketahui bahwa mekanisme pengecekan dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi nomor telepon menggunakan NIK orang lain.

Padahal, tujuan utama layanan ini adalah membantu masyarakat memastikan bahwa identitas mereka tidak digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler tanpa izin.

Jika sistem dapat digunakan tanpa memastikan identitas pihak yang melakukan pengecekan, informasi pelanggan berisiko diketahui oleh orang lain.

Karena itu, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan layanan kini mengevaluasi mekanisme perlindungan data agar informasi hanya dapat diakses oleh pemilik identitas yang sah.

Merza menekankan pentingnya memastikan bahwa seseorang yang melakukan pengecekan benar-benar merupakan pemilik NIK yang bersangkutan.

Meski platform telah dihentikan sementara, belum ada pengumuman mengenai tanggal layanan tersebut akan diaktifkan kembali.

Belum tersedia pula informasi resmi tentang jumlah NIK atau nomor telepon yang sempat diakses tanpa izin. Dengan demikian, kejadian ini belum dapat disimpulkan sebagai kebocoran data massal.

Layanan Dirancang untuk Mencegah Penyalahgunaan Identitas

Pengembangan platform pengecekan nomor seluler merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan registrasi kartu SIM.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, operator diwajibkan menerapkan mekanisme registrasi pelanggan yang lebih ketat dan menyediakan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan identitas pelanggan.

Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui apakah NIK mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon yang tidak dikenali.

Apabila ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik identitas, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran melalui operator seluler.

Namun, fasilitas pengecekan tersebut harus dilengkapi perlindungan yang memadai supaya tidak berubah menjadi sarana pengumpulan nomor telepon milik orang lain.

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut menggunakan verifikasi pengenalan wajah yang dikaitkan dengan NIK dan data kependudukan untuk memastikan identitas calon pelanggan.

Sebelumnya, proses registrasi kartu SIM banyak mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Penambahan verifikasi biometrik ditujukan untuk mempersulit penggunaan identitas orang lain tanpa izin.

Komdigi juga mendorong pelanggan lama untuk memperbarui registrasi menggunakan biometrik secara sukarela sebagai bagian dari peningkatan keamanan identitas digital.

Selain mencegah penyalahgunaan registrasi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan praktik penipuan melalui nomor telepon yang tidak terverifikasi secara benar.

Aplikasi Cek Registrasi Nasional Masih Dikembangkan

Pada Juli 2026, Komdigi mengungkapkan rencana pengembangan aplikasi Cek Registrasi Nasional bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Aplikasi tersebut dipersiapkan agar pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat memeriksa penggunaan identitas mereka pada sejumlah operator, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa masyarakat nantinya dapat mengajukan penonaktifan nomor apabila menemukan penggunaan identitas tanpa persetujuan.

Meski demikian, rencana pengembangan aplikasi nasional tersebut perlu dibedakan dari platform pengecekan yang dilaporkan telah dinonaktifkan oleh operator. Belum ada kepastian bahwa keduanya merupakan sistem yang sama.

Kasus ini menunjukkan bahwa peningkatan kemudahan layanan digital harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi identitas dan pengendalian akses yang kuat.

Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memasukkan NIK ke situs atau aplikasi yang belum dipastikan keasliannya. Untuk pengecekan maupun pengaduan terkait registrasi nomor seluler, pelanggan sebaiknya menggunakan kanal resmi operator masing-masing.

Iklan Webekspres