Webekspres – Kabar baik bagi para pekerja yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penarikan dana JHT dengan nominal Rp50 juta ke bawah sama sekali tidak akan dipotong pajak alias dikenakan tarif 0 persen.

Kebijakan ini sengaja dirancang pemerintah sebagai bentuk stimulus serta perlindungan finansial bagi masyarakat yang memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi berada di usia produktif. Sementara itu, untuk penarikan dana dengan nominal di atas Rp50 juta, pemerintah menerapkan skema pajak final dengan tarif yang relatif rendah, yakni sebesar 5 persen.

Skema Pajak Final JHT dan Insentif Pemerintah

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Langkah tersebut bertujuan agar para pensiunan bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama bekerja secara maksimal tanpa terbebani potongan fiskal yang besar.

“Inilah bentuk fasilitas dari pemerintah, tarifnya dibuat sangat rendah. Batas Rp0 sampai Rp50 juta itu nol persen, lalu nominal di atas Rp50 juta dikenakan 5 persen yang sifatnya final,” ungkap Eddy dalam sesi taklimat media yang digelar di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Cara Menghitung Pajak Pencairan JHT yang Benar

Satu hal penting yang perlu dipahami oleh para pekerja adalah mengenai mekanisme penghitungannya. DJP menegaskan bahwa pungutan pajak untuk saldo di atas Rp50 juta tidak langsung dikalikan dari total keseluruhan dana yang ada di rekening BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pemotongan baru dilakukan setelah nominal saldo tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan ambang batas (threshold) bebas pajak yang sudah ditentukan. Dengan sistem pengurangan di awal ini, nilai pajak yang akhirnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi jauh lebih ringan dan proporsional.

Iklan Webekspres