Webekspres – Kabar baik bagi sektor industri dan masyarakat luas, pasalnya tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September (kuartal III) tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi di bawah naungan PT PLN (Persero). Langkah ini sengaja diambil guna memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penundaan kenaikan tarif ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian iklim usaha serta mendorong daya saing sektor manufaktur domestik.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/6/2026).

Mengapa Tarif Listrik Harusnya Naik? Ini Indikatornya

Jika merujuk pada regulasi resmi, tepatnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif bagi golongan non-subsidi idealnya dilakukan berkala setiap tiga bulan sekali. Keputusan penyesuaian (tariff adjustment) ini wajib mengacu pada pergerakan empat indikator utama ekonomi makro dalam kurun waktu tertentu, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS (kurs).

  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

  • Tingkat inflasi bulanan.

  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penentuan tarif kuartal III tahun ini, parameter yang dijadikan acuan adalah data realisasi pada periode Februari hingga April 2026. Data di lapangan menunjukkan rata-rata kurs menyentuh angka Rp16.959,32 per dollar AS, dengan ICP berada di level 96,12 dollar AS per barel. Sementara itu, inflasi bertengger di angka 0,21 persen, dan HBA dipatok sebesar 70 dollar AS per ton berkat adanya skema domestic market obligation (DMO).

Melihat akumulasi dari volatilitas angka-angka tersebut, secara matematis formulasi tarif sebenarnya mengindikasikan adanya kenaikan harga. Namun, pemerintah memilih mengambil jalur intervensi untuk menahan tarif demi menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

Perlindungan Ekstra untuk Pelanggan Subsidi dan UMKM

Selain mengunci tarif golongan mampu, komitmen perlindungan juga dipertegas untuk kelompok masyarakat rentan. Sebanyak 24 golongan pelanggan listrik bersubsidi dipastikan tidak akan merasakan perubahan biaya tagihan sedikit pun.

Skema subsidi ini tetap dipertahankan guna menyasar sektor-sektor krusial, antara lain:

  • Fasilitas sosial dan tempat ibadah.

  • Rumah tangga berpendapatan rendah.

  • Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Sektor industri dan bisnis skala kecil.

Bahlil menambahkan bahwa penyediaan pasokan energi yang murah namun tetap andal dan adil merupakan prioritas utama kabinet saat ini. Kebijakan menahan tarif ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga memberikan instruksi tegas kepada manajemen PLN. Perusahaan pelat merah tersebut diminta untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat kualitas jaringan listrik di lapangan agar tidak terjadi penurunan mutu layanan kepada konsumen.

Iklan Webekspres