Webekspres – Langkah antisipasi mulai diambil oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air. Menjelang dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce pada 1 Agustus 2026 mendatang, sejumlah pedagang memilih untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka—salah satunya dengan mengerek harga jual produk secara bertahap.

Kebijakan anyar ini menyulut respons beragam setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat raksasa marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut resmi pajak sejak awal Juli lalu. Selama satu bulan masa transisi, platform difokuskan untuk mematangkan integrasi sistem sekaligus menyosialisasikannya kepada para penjual.

Beban Biaya Platform Dikeluhkan Penjual

Bagi sebagian pelaku usaha, aturan pajak ini hadir di tengah membengkaknya potongan biaya administrasi dari penyedia marketplace. Syadza, seorang penjual buku bekas online, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lebih dulu memperhitungkan biaya layanan ke dalam penetapan harga barang. Namun, ia tak menampik jika akumulasi potongan saat ini makin memberatkan.

Ia menyebut potongan biaya berjualan di tempatnya berdagang bahkan pernah menembus angka 15 persen. Kondisi tersebut memaksa harga barang yang sampai ke tangan pembeli melambung dibanding saat ia baru pertama kali merintis usaha.

Penyesuaian Harga Dilakukan Bertahap

Di sisi lain, tidak semua pedagang memandang aturan baru ini secara negatif. Yogi, pemilik usaha pakaian rajut asal Bandung, mengaku sempat terkejut dengan kabar pemungutan PPh Pasal 22. Namun, setelah menghitung kembali estimasi kewajiban pajaknya, ia merasa potongannya masih dalam batas wajar.

Untuk menjaga agar pelanggan tidak kabur, Yogi memilih strategi menaikkan harga secara perlahan di toko TikTok Shop miliknya. Sementara untuk lapak di Shopee, ia memutuskan belum merubah harga karena angka penjualannya belum menyentuh ambang batas tertentu.

Menurut kalkulasi Yogi, omzet bersih sebesar Rp10 juta per bulan atau kisaran Rp120 juta saban tahunnya diperkirakan hanya menanggung beban pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Dampak Langsung ke Efisiensi Pembeli

Rencana kenaikan harga dari sisi penjual tentu memicu respons dari para pemburu barang online. Yuni, seorang konsumen e-commerce, menilai kebijakan pajak ini pada akhirnya akan bermuara pada naiknya harga eceran barang.

Ia memprediksi sebagian besar penjual akan mengalihkan beban pajak tersebut langsung kepada pembeli. Menghadapi potensi melambungnya harga belanjaan di marketplace, Yuni mengaku siap mengambil tindakan dengan lebih selektif dan memperketat anggaran belanja bulanan.

Iklan Webekspres