Webekspres – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman atas serangan terhadap sejumlah kapal dagang yang melintas di perairan internasional Laut Merah. Aksi tersebut dinilai membahayakan jalur pelayaran dunia sekaligus berpotensi memperburuk kondisi keamanan kawasan.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 24 Juli 2026, Kemlu RI menegaskan bahwa serangan terhadap kapal komersial bertentangan dengan ketentuan hukum internasional. Tindakan itu juga dinilai melanggar prinsip kebebasan navigasi yang seharusnya dijamin bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional.

Selain mengancam keselamatan awak dan aktivitas pelayaran, situasi di Laut Merah dikhawatirkan dapat mengganggu arus perdagangan global. Kawasan tersebut merupakan salah satu jalur penting bagi distribusi barang dan komoditas internasional sehingga setiap gangguan keamanan dapat berdampak luas terhadap perekonomian dunia.

Indonesia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mengendalikan diri dan tidak melakukan langkah yang dapat memicu peningkatan konflik. Penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, harus menjadi dasar dalam menjaga keamanan serta kebebasan pelayaran.

Pemerintah Indonesia juga kembali menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian konflik di Yaman melalui jalur politik yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait. Proses perdamaian tersebut diharapkan dipimpin dan dimiliki oleh masyarakat Yaman dengan dukungan serta fasilitasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam penyelesaian konflik tersebut, Indonesia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan, persatuan, dan keutuhan wilayah Yaman. Pendekatan diplomasi dinilai menjadi langkah utama untuk menghentikan kekerasan sekaligus menciptakan stabilitas jangka panjang di kawasan.

Iklan Webekspres