Webekspres – Kolaborasi strategis lintas kementerian resmi menetapkan arah baru dalam dunia pendidikan digital Indonesia. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh kementerian, termasuk Menko PMK, Menkomdigi, hingga Kementerian Agama, pemerintah kini memiliki pedoman resmi mengenai pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa adopsi teknologi tidak menggerus kemampuan dasar para siswa. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batasan yang cukup ketat bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA dalam penggunaan AI generatif. Tujuannya jelas: mencegah ketergantungan digital sejak dini yang berpotensi menghambat pertumbuhan daya kritis anak.

Adaptasi Berdasarkan Jenjang Pendidikan Berbeda dengan jenjang pendidikan dasar yang diperketat, pemerintah menerapkan fleksibilitas pada tingkat perguruan tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan seorang siswa, aturan penggunaan AI akan semakin longgar. Sebaliknya, pada level PAUD dan pendidikan dasar, penggunaan teknologi ini akan jauh lebih terkendali dan dipantau secara mendalam.

Kebijakan ini mengedepankan prinsip bahwa AI harus digunakan secara bijak, etis, dan aman. Teknologi ini dirancang untuk memperkuat, bukan menggantikan proses kognitif atau kemampuan berpikir manusia.

Melindungi Privasi dan Literasi Digital Selain mengenai kurikulum, SKB ini juga berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi anak-anak Indonesia di ruang siber. Risiko seperti disinformasi, paparan konten negatif, hingga ancaman privasi data pribadi menjadi poin utama yang ingin dimitigasi melalui kebijakan ini.

Keberhasilan aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada sinergi antara pendidik dan orang tua. Guru dituntut memiliki literasi digital yang mumpuni agar mampu mengintegrasikan AI secara produktif, sementara keluarga berperan vital dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.

Iklan Webekspres