Webekspres – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan orang tua agar lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Penggunaan AI tanpa pendampingan dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi kemampuan anak untuk berpikir secara mandiri.

Peringatan tersebut disampaikan Nezar dalam acara Peluncuran Kelas Pengasuhan Digital di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, teknologi AI dapat memberikan manfaat bagi kegiatan belajar dan kehidupan sehari-hari. Namun, anak perlu dibimbing agar tidak selalu mengandalkan AI dalam mencari jawaban, menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan.

Ketergantungan AI Dikhawatirkan Mengurangi Kemampuan Berpikir Kritis

Nezar menyoroti risiko ketika anak terlalu bergantung pada kecerdasan buatan. Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan kemandirian, kepribadian, dan kemampuan berpikir kritis generasi muda.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pengembangan kemampuan anak untuk memahami serta menilai informasi secara mandiri.

Selain ketergantungan terhadap AI, Nezar mengingatkan sejumlah ancaman lain dalam aktivitas digital anak, mulai dari interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecanduan digital.

Risiko tersebut menjadi alasan mengapa pendampingan orang tua diperlukan seiring semakin mudahnya anak mengakses berbagai layanan digital.

Sekitar 70 Juta Anak Indonesia Hadapi Perkembangan Teknologi Digital

Dalam keterangannya, Nezar menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks, termasuk dengan berkembangnya layanan berbasis AI.

Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga memerlukan kerja sama pemerintah dan perusahaan penyedia platform digital.

Orang tua didorong membangun komunikasi terbuka, memahami kebiasaan digital anak, serta mempelajari fitur keamanan yang disediakan oleh aplikasi dan layanan daring.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu anak mengenali manfaat sekaligus risiko teknologi tanpa menghilangkan kesempatan mereka mengembangkan kemampuan secara mandiri.

PP TUNAS Jadi Landasan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada pengguna anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola layanan digital, pengawasan, dan upaya pengurangan risiko yang dapat memengaruhi keamanan anak.

Nezar menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, penyedia platform, dan orang tua perlu memiliki peran yang saling mendukung.

Dalam kegiatan yang sama, turut diperkenalkan pendekatan pengasuhan digital melalui pemanfaatan fitur kontrol orang tua dan edukasi keamanan digital.

Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara aman, kreatif, dan bertanggung jawab, tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis maupun kemandiriannya.

Iklan Webekspres