Webekspres – Langkah taktis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar sengkarut pasokan batu bara di tanah air mendapat dukungan penuh dari elemen sipil. Dugaan praktik lancung di sektor komoditas ini disinyalir menjadi biang keladi pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.

Direktur Executif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan keyakinannya bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengantongi alat bukti serta data penyimpangan yang valid. Menurutnya, pemetaan kasus ini sudah sangat matang sehingga penanganan perkara semestinya bisa langsung digenjot ke koridor penyidikan formal.

“Jika ada komitmen kuat, memetakan siapa saja aktor di balik skandal ini sebenarnya bukan perkara rumit. Kami meyakini tim Kortas Tipikor telah memegang basis data yang kuat untuk menaikkan status perkara ini, terlebih ada indikasi kuat bahwa pergerakan ini merupakan atensi langsung dari Kepala Negara kepada Kapolri,” ujar Yusri dalam keterangan resminya di Jakarta.

Yusri menambahkan, penyidik kepolisian memegang akses penuh untuk menyinkronkan data lintas sektoral guna mengurai benang kusut ini. Institusi seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kemenhub bisa menjadi pintu masuk utama.

Tak hanya pemeriksaan dokumen di atas meja, CERI juga mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan langkah riil di lapangan. Salah satunya dengan melakukan uji petik fisik melalui pengambilan sampel batu bara secara acak pada setiap fasilitas penampungan (stockpile) di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang tersebar di seluruh pelosok negeri.

Kerugian Negara Fantastis dan Modus Manipulasi Oknum Korporasi

Sinyal ketegasan aparat hukum dikonfirmasi oleh Brigjen Robertus Yohanes De Deo selaku Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri. Pihaknya kini tengah memfokuskan penyelidikan pada pemenuhan kewajiban pasokan batu bara domestik yang gagal dipenuhi secara patut, hingga memicu guncangan pada sistem kelistrikan nasional.

Berdasarkan kalkulasi awal, dampak destruktif dari manipulasi pasokan ini tidak main-main. Negara diperkirakan menanggung kerugian luar biasa yang menyentuh angka Rp5 triliun akibat hilangnya potensi penerimaan serta hancurnya stabilitas ekonomi saat pemadaman listrik terjadi.

“Estimasi kerugian finansial maupun perekonomian negara yang timbul akibat rentetan peristiwa blackout ini ditaksir berada di kisaran Rp5 triliun. Namun, angka ini belum bersifat final karena kami masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif komprehensif,” terang Robertus di Markas Besar Polri.

Dugaan penyimpangan ini disinyalir bukan praktik instan, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur dan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak periode 2018 hingga 2026. Setidaknya ada dua korporasi besar yang kini berada dalam radar bidikan penyidik.

Robertus membeberkan sejumlah modus operandi yang lazim digunakan pelaku usaha nakal demi meraup keuntungan sepihak. Pola utamanya meliputi pemalsuan dokumen kualitas batu bara agar terlihat memenuhi standar, manipulasi volume atau kuantitas riil yang dikirim ke PLTU, hingga kongkalikong kontrak yang membuat skema pembayaran tidak mencerminkan realitas pasokan di lapangan.

Iklan Webekspres