Webekspres – Langkah hukum agresif diambil oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem secara resmi mengadukan empat orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak profesional selama memimpin persidangan perkaranya.

Adapun keempat pengadil yang dilaporkan tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sementara itu, satu anggota majelis hakim lainnya, Andi Saputra—yang dalam sidang sempat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem layak dibebaskan—tidak ikut dilaporkan oleh kubu Nadiem.

Ketua tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa aduan ke lembaga pengawas hakim ini telah dilengkapi dengan sederet alat bukti otentik, termasuk rekaman video dan audio visual sepanjang jalannya proses persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

“Kami datang ke Komisi Yudisial hari ini untuk menyerahkan laporan resmi terkait jalannya persidangan perkara klien kami, Nadiem Makarim, di PN Tipikor Jakarta Pusat. Fokus laporan ini tertuju pada indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ari saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7).

Ari menggarisbawahi bahwa pihaknya sama sekali tidak mengintervensi atau mempermasalahkan substansi vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. Hal yang paling disayangkan oleh tim hukum adalah adanya indikasi kuat manipulasi terhadap rincian fakta persidangan yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas putusan resmi.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai bersalah atau tidaknya seseorang, perbedaan pandangan hukum itu hal lumrah. Tetapi yang mencederai keadilan adalah ketika fakta yang terungkap di muka sidang sengaja dimanipulasi,” tuturnya lagi.

Menurut Ari, ada pola kejanggalan yang sangat mencolok di mana sejumlah fakta krusial yang semestinya meringankan posisi terdakwa justru sengaja dieliminasi dari naskah putusan. Sebaliknya, hal-hal yang tidak pernah muncul dalam pembuktian di persidangan justru mendadak tertulis dalam pertimbangan hakim.

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti hilangnya sikap objektif dan imparsial dari dua hakim, yakni Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto. Keduanya dituding condong mengabaikan keterangan saksi yang meringankan, namun sangat agresif mencecar kesaksian yang dirasa menyudutkan Nadiem.

Sebagai contoh, kesaksian dari saksi bernama Fiona dan Andre yang sejatinya membersihkan nama Nadiem justru dipotong dan tidak dipertimbangkan secara utuh. Namun, saksi-saksi yang memberatkan dieksplorasi secara berlebihan.

Temuan yang tidak kalah mengejutkan dalam laporan tersebut adalah tuduhan mengenai minimnya keseriusan dalam mengadili perkara. Kubu Nadiem mengklaim mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan Hakim Eryusman dan seorang hakim lainnya kedapatan tertidur pulas saat sidang sedang berlangsung.

“Bagaimana mungkin seorang hakim bisa memberikan penilaian hukum yang adil dan objektif terhadap dinamika pembuktian jika mereka tertidur di tengah-tengah persidangan? Bukti rekaman kami sangat jelas dan ini sangat mudah diverifikasi,” kata Ari dengan nada tegas.

Persoalan lain yang diangkat adalah kejanggalan administratif terkait penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Ari memaparkan bahwa Purwanto ditunjuk memimpin sidang Nadiem hanya berselang satu hari setelah dijatuhi sanksi “non-palu” (skorsing tidak boleh mengadili) oleh KY dalam penanganan perkara Tom Lembong. Sanksi tersebut keluar pada 8 Desember 2025, sementara penunjukan yang bersangkutan untuk kasus Nadiem dilakukan pada 9 Desember 2025—sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap rekomendasi sanksi KY.

Menambahkan penjelasan Ari, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi Abdul Kadir, berharap laporan ini bisa memicu gerakan reformasi dan pembenahan mendasar di tubuh lembaga peradilan Indonesia agar kepercayaan publik tidak kian merosot akibat ketidakprofesionalan para pengadil.

Di lokasi yang sama, istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, menegaskan kehadirannya di KY murni sebagai warga negara yang mencari keadilan. Ia mengingatkan bahwa sang suami telah mendekam di tahanan sejak 4 September 2025 dan pihak keluarga selalu kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku selama hampir setahun terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, keempat hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan oleh kubu Nadiem Makarim belum memberikan tanggapan ataupun komentar resmi terkait aduan etik tersebut.

Iklan Webekspres