Webekspres – Pemerintah Indonesia menargetkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 dapat mulai diterapkan pada 2027. Setelah program tersebut berjalan, komposisi etanol dalam bahan bakar direncanakan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20 persen atau E20.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penerapan bahan bakar berbasis etanol akan menggunakan pola pengembangan bertahap seperti program biodiesel. Strategi serupa sebelumnya diterapkan mulai dari B10, B20, B30, hingga pengembangan B50.

Menurut Bahlil, pemerintah telah membicarakan kebijakan mandatori etanol bersama Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan kajian mengenai program tersebut telah dilakukan sejak 2025 dan saat ini disebut mendekati tahap penyelesaian.

Pemerintah merencanakan penggunaan E10 sebagai tahap awal pada 2027. Sementara itu, penerapan E20 diproyeksikan masuk dalam agenda pengembangan hingga periode 2028–2029, setelah kesiapan industri dan pasokan bahan bakunya dinilai mencukupi.

Salah satu alasan utama pemerintah mendorong penggunaan etanol adalah untuk menekan ketergantungan terhadap impor bensin. Campuran etanol dalam bahan bakar diharapkan dapat mengurangi kebutuhan pembelian BBM dari luar negeri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Meski demikian, pemerintah tidak ingin penerapan E20 justru menciptakan ketergantungan baru terhadap etanol impor. Karena itu, pengembangan industri pengolahan dan penyediaan bahan baku dalam negeri menjadi prioritas sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Bahan baku etanol nantinya akan mengandalkan sejumlah komoditas lokal, antara lain tebu, singkong, jagung, serta tanaman lain yang berpotensi diolah menjadi energi alternatif. Pemerintah memperkirakan waktu satu hingga dua tahun dibutuhkan untuk menyiapkan rantai pasok dan industri pendukung.

Pengembangan perkebunan tebu juga akan diarahkan agar terhubung langsung dengan industri hilirisasi. Pemerintah tengah mematangkan konsep produksi yang memungkinkan perusahaan menyesuaikan hasil olahan berdasarkan kondisi pasar.

Model tersebut mengacu pada praktik industri di Brasil. Dalam sistem itu, fasilitas pengolahan dapat mengalihkan produksi tebu menjadi etanol ketika nilai jual bahan bakar tersebut lebih menguntungkan. Sebaliknya, produksi dapat difokuskan kembali menjadi gula ketika harga gula mengalami peningkatan.

Skema produksi yang fleksibel itu dinilai dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memberikan nilai tambah bagi komoditas pertanian dalam negeri. Sejumlah perusahaan dan pelaku industri saat ini sedang dipersiapkan untuk mendukung rencana pengembangan tersebut.

Selain membahas E10 dan E20, pemerintah juga sedang mengkaji peluang peningkatan kadar campuran biodiesel. Setelah pengembangan B50, Kementerian ESDM mulai mempelajari kemungkinan penerapan B60 sesuai arahan Presiden Prabowo.

Saat ini, produk bensin dengan campuran etanol yang telah dipasarkan oleh Pertamina adalah Pertamax Green, dengan kandungan etanol sebesar 5 persen. Pemerintah berharap penggunaan bahan bakar etanol dapat diperluas melalui program E10 sebelum ditingkatkan menuju E20.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi impor bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang investasi baru, memperkuat industri energi terbarukan, serta meningkatkan pemanfaatan hasil pertanian nasional.

Iklan Webekspres