Webekspres – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Izin Panas Bumi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Selain PLN, pemerintah juga memberikan izin pengelolaan WKP Telaga Ranu kepada PT Telaga Ranu Geothermal.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan informasi tersebut dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Eniya, penerbitan izin tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pemanfaatan sumber energi panas bumi di Indonesia. WKP Gunung Ungaran nantinya akan dikelola oleh PLN, sementara pengembangan panas bumi di Telaga Ranu dipercayakan kepada PT Telaga Ranu Geothermal.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan penawaran lima wilayah kerja panas bumi serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sepanjang 2026.

Dalam pengembangan wilayah baru, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) memperoleh tugas untuk melakukan survei pendahuluan panas bumi di kawasan Cugudang Panti. Sementara itu, penugasan di wilayah Bituang diberikan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal.

Pemerintah juga sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penyederhanaan mekanisme lelang pengelolaan panas bumi menjadi satu tahap sehingga proses pengembangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi mencapai sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun hingga saat ini, kapasitas pembangkit panas bumi yang telah terpasang baru sekitar 2.776,39 MW.

Kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar sumber daya panas bumi nasional masih belum dimanfaatkan secara optimal. Sekitar 88,4 persen potensi yang tersedia masih dapat dikembangkan untuk mendukung kebutuhan energi nasional.

Pemerintah menilai pengembangan energi panas bumi memiliki peran penting dalam memperkuat penggunaan energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi berbasis fosil.

Berbeda dengan sejumlah sumber energi terbarukan yang bergantung pada kondisi cuaca, pembangkit panas bumi dapat menghasilkan listrik secara berkelanjutan selama 24 jam. Karakteristik tersebut membuat panas bumi berpotensi menjadi salah satu sumber energi utama yang mampu bersaing dengan pembangkit berbahan bakar batu bara maupun diesel.

Dengan semakin banyaknya wilayah panas bumi yang mulai dikembangkan, pemerintah berharap pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia dapat meningkat sekaligus mendukung transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.

Iklan Webekspres