Webekspres – Integrasi Kecerdasan Buatan AI dalam ranah hukum kini bukan lagi sekadar wacana futuristik. Hal ini tercermin dalam nota pembelaan atau pledoi Thomas Trikasih Lembong Tom lembong pada Juli 2025 lalu. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2024–2025, mantan Menteri Perdagangan tersebut menyoroti kemampuan AI seperti ChatGPT hingga Google Gemini yang dalam waktu dekat diprediksi mampu membedah ribuan dokumen persidangan kompleks guna menyimpulkan keabsahan sebuah tuntutan hukum.

Webekspres – Fenomena ini memicu diskusi mendalam mengenai batas-batas teknologi dan hukum pidana di Indonesia. Menanggapi transformasi digital yang masif, Guru Besar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Prof. Yasmirah Mandasari Saragih, memberikan pandangan kritis dalam diskusi publik pada pertengahan Maret 2026. Menurutnya, pemanfaatan AI saat ini telah merambah jauh melampaui kepentingan personal, menyentuh sektor-sektor krusial seperti industri media, periklanan, hingga hiburan.

Webekspres – Namun, di balik efisiensi yang ditawarkan, muncul tantangan hukum yang belum terjawab secara tuntas. Persoalan paling krusial terletak pada aspek pertanggungjawaban pidana. Ketika konten yang dihasilkan atau dipublikasikan sepenuhnya oleh AI terbukti melanggar hukum—seperti mengandung unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi—muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya bisa diseret ke ranah pidana.

Webekspres – Prof. Yasmirah menekankan perlunya kejelasan mengenai subjek hukum dalam ekosistem digital ini. Apakah tanggung jawab tersebut berada di tangan pengembang algoritma, penyedia platform, pengguna yang memberikan perintah (prompt), atau mungkinkah AI itu sendiri yang akan dikualifikasikan sebagai subjek hukum di masa depan? Ketidakpastian regulasi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi otoritas hukum agar kemajuan teknologi tidak berjalan di luar kendali hukum yang berlaku.

Iklan Webekspres