Webekspres – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan perubahan regulasi tersebut.
Dave menilai pembahasan revisi tidak perlu ditunda hingga mendekati batas waktu dua tahun yang diberikan MK. Menurutnya, putusan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius agar sistem peradilan militer memiliki aturan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2026), menanggapi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026.
DPR Siapkan Koordinasi untuk Revisi UU Peradilan Militer
Dave mengatakan Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta pemerintah untuk menentukan langkah pembahasan revisi UU Peradilan Militer.
Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah kemungkinan memasukkan perubahan undang-undang tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Dave, tenggat dua tahun yang ditetapkan MK tetap harus dihormati. Namun, batas tersebut merupakan waktu maksimal penyelesaian revisi, bukan alasan untuk menunda pembahasannya.
Ia menegaskan bahwa DPR perlu memastikan proses legislasi berjalan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan substansi putusan MK.
Aturan Tindak Pidana Militer dan Umum Harus Diperjelas
Salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Dave menilai aturan baru harus memberikan batas yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, khususnya apabila perkara melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kejelasan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadilinya.
Selain memperkuat kepastian hukum, Dave menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas serta profesionalisme prajurit TNI.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap memperhatikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Hak Korban dan Warga Sipil Jadi Perhatian
Pembahasan revisi UU Peradilan Militer juga dinilai perlu memperhatikan perkara pidana yang melibatkan masyarakat sipil.
Menurut Dave, penentuan pengadilan yang berwenang harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu penting untuk memastikan hak korban maupun pihak yang menjalani proses hukum tetap terlindungi.
Ia menjelaskan bahwa peradilan militer tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, ruang lingkup kewenangannya perlu diselaraskan dengan putusan MK.
Dengan pengaturan yang lebih tegas, Dave berharap tidak terjadi ketidakpastian dalam menentukan apakah suatu perkara menjadi kewenangan peradilan militer atau peradilan umum.
MK Beri Batas Dua Tahun untuk Mengubah UU Peradilan Militer
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) tersebut menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun.
Artinya, pembentuk undang-undang diberi kesempatan melakukan penataan ulang hingga paling lambat 15 Oktober 2028.
Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, berdasarkan amar putusan MK, UU Nomor 31 Tahun 1997 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, putusan MK tidak berarti seluruh ketentuan UU Peradilan Militer langsung tidak berlaku sejak 15 Oktober 2026.
Sejumlah Ketentuan Peradilan Militer Perlu Ditata Ulang
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan perlunya perubahan menyeluruh terhadap beberapa aspek penting dalam UU Peradilan Militer.
Perubahan tersebut mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, serta pengaturan penyelesaian sengketa mengenai forum peradilan yang berwenang.
MK juga meminta penataan mengenai penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Menurut Mahkamah, persoalan yurisdiksi tidak cukup diselesaikan dengan mengubah satu frasa dalam undang-undang. Perubahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap ketentuan saling selaras.
Komisi I Dorong Keterlibatan Pemerintah dan TNI
Dave menyampaikan bahwa Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif untuk pembahasan revisi.
Koordinasi juga diperlukan dengan Kementerian Hukum agar perubahan regulasi dapat disusun secara sistematis.
Menurutnya, proses legislasi sebaiknya melibatkan partisipasi publik sehingga berbagai masukan mengenai keadilan, perlindungan hak, dan kepastian hukum dapat dipertimbangkan.
Dengan adanya putusan MK, DPR dan pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk menata kembali sistem peradilan militer.
Meski tenggat penyelesaian masih dua tahun, Dave menilai pembahasan lebih awal diperlukan agar perubahan UU Peradilan Militer dapat dilakukan secara matang tanpa harus menunggu batas waktu yang ditentukan Mahkamah.
- Alamat Webekspres Karawang
- Jasa Aplikasi Perusahaan Karawang
- Jasa Artikel SEO Karawang
- Jasa Digital Marketing di Karawang
- Jasa Iklan Google Karawang
- Jasa Iklan Meta Karawang
- Jasa Pelatihan IT Karawang
- Jasa Pembuatan Aplikasi di Karawang
- Jasa Pembuatan Software di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Kecamatan Pangkalan
- Jasa SEO Karawang
- Jasa Software Perusahaan Karawang
- Jasa Website Company Profile Karawang
- Jasa Website Industri Karawang
- Jasa Website Perusahaan Karawang
- Kantor Webekspres Karawang
- Masa Media Sosial Karawang
- Perusahaan IT Karawang
- Perusahaan Startup Karawang
- PT Webekspres Teknologi Indonesia



Tinggalkan Balasan