Webekspres – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), saat memberikan evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Hasto, persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap persepsi publik mengenai legitimasi kepemimpinan nasional.

Hasto Sebut Putusan MK Memengaruhi Legitimasi Gibran

Hasto menyoroti putusan MK yang memeriksa persoalan dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menimbulkan persoalan politik yang perlu menjadi perhatian pemerintahan Prabowo.

Menurut Hasto, polemik itu menambah beban Presiden dalam menjalankan pemerintahan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap wakil presiden.

Dalam pandangannya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perdebatan mengenai etika dan proses politik yang mengiringi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, penilaian mengenai melemahnya legitimasi Gibran merupakan kritik politik yang disampaikan Hasto, bukan amar putusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatannya.

MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan Dokumen Kelulusan Luar Negeri

Persoalan yang disoroti PDIP merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Mahkamah menilai dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik yang diperiksa dalam persidangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden yang telah diembannya sejak 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang diperiksa, tetapi tidak menetapkan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Janji Kampanye

Selain menyoroti persoalan Gibran, Hasto meminta pemerintahan Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya selama dua tahun terakhir.

Menurutnya, pemerintah perlu mengukur kembali pencapaian berbagai janji kampanye, terutama dalam penyediaan lapangan pekerjaan, penegakan hukum, dan peningkatan kepercayaan pasar.

Hasto juga menyoroti penanganan korupsi, bencana, serta kebakaran hutan dan lahan yang menurutnya membutuhkan perhatian serius.

PDIP, kata Hasto, memiliki kepentingan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut partainya telah menerima tembusan pernyataan bersama sejumlah guru besar terkait persoalan yang muncul setelah putusan MK.

Masukan dari kalangan akademisi tersebut dinilainya perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan negara.

Hasto Ingatkan Pentingnya Mendengarkan Kritik Publik

Dalam pernyataannya, Hasto turut mengingatkan bahwa pemerintah perlu memberikan ruang terhadap kritik masyarakat.

Ia menyinggung gelombang demonstrasi di Prancis sebagai contoh situasi ketika ketidakpuasan publik dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Menurutnya, kritik yang tidak direspons berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, PDIP mendorong agar pemerintahan Prabowo-Gibran terbuka terhadap evaluasi, termasuk kritik mengenai persoalan hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Sebut Putusan MK Bukan Dasar Pemakzulan

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, telah memberikan tanggapan mengenai putusan MK yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pernyataan di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026), Syahganda menyatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman dan akan mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

Syahganda juga menyebut dinamika yang muncul dapat berkembang melalui jalur hukum maupun politik, tanpa merinci mekanisme yang dimaksud.

Perbedaan pandangan antara PDIP dan pemerintah menunjukkan bahwa putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan politik.

Meski demikian, proses hukum dan pertimbangan politik harus dibedakan. Putusan MK tidak menerima permohonan pembatalan kedudukan Gibran, sementara kritik mengenai legitimasi dan etika politik tetap menjadi bagian dari perdebatan publik.

Iklan Webekspres