Webekspres – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memimpin langsung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setibanya di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026), Presiden langsung menggelar rapat bersama sejumlah pejabat terkait untuk membahas kondisi karhutla di wilayah Sumatera.

Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Presiden untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan secara cepat dan terkoordinasi. Sebelum menuju Palembang, Prabowo lebih dahulu melakukan peninjauan sekaligus menghadiri rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau.

Dalam pertemuan di Palembang, Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Selatan M Iqbal Alisyahbana menyampaikan laporan mengenai perkembangan situasi serta langkah penanggulangan yang dilakukan di daerah tersebut.

Sejumlah pejabat negara turut hadir mendampingi Presiden, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak.

Sebelumnya, saat memimpin pertemuan terkait karhutla di Riau, Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti ataupun terindikasi terlibat dalam pembakaran lahan. Presiden meminta aparat tidak ragu melakukan penyelidikan apabila ditemukan keterkaitan antara aktivitas pembakaran dengan perusahaan tertentu.

Prabowo bahkan menegaskan bahwa pemerintah dapat mengambil langkah berupa pencabutan izin apabila terdapat bukti atau indikasi kuat bahwa suatu korporasi memerintahkan maupun terlibat dalam tindakan pembakaran lahan.

Penanganan karhutla, menurut Presiden, membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, terutama aparat penegak hukum. Kepolisian menjadi salah satu institusi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengusut penyebab kebakaran serta menindak pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan dilakukan secara diskriminatif. Setiap pihak yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Selain operasi pemadaman, pengawasan terhadap area rawan kebakaran dan penyelidikan terhadap penyebab munculnya api juga terus ditingkatkan.

Iklan Webekspres