Webekspres – Kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.

Puluhan kilogram sabu ditemukan dalam sebuah mobil yang telah dimodifikasi secara khusus. Barang terlarang tersebut disembunyikan pada bagian dinding dalam kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut telah diamankan. Keduanya berinisial MI (29) dan MD (30), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 27 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus berwarna biru dengan gambar ikan mas dan tulisan “Jinyu”.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, yang diperkirakan akan melintasi Sumatera Utara menggunakan kendaraan roda empat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan kendaraan serta melakukan profiling terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat.

Saat melakukan pemantauan di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, petugas melihat sebuah Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.

Dua pria yang berada di dalam mobil selanjutnya diamankan. Pada pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih mendalam terhadap bagian kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan pada bagian dinding dalam mobil di area belakang. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27 kilogram.

Berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Tangerang. Pengiriman dilakukan atas perintah seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Aceh Timur.

Kedua tersangka juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut hingga ke lokasi tujuan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus melakukan pengejaran terhadap P untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Iklan Webekspres