Webekspres – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi strategis terkait integrasi teknologi di sektor pendidikan. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri, pemerintah menetapkan standar baru dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dan perangkat digital guna menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus memitigasi risiko keamanan bagi siswa di ranah siber.

Pedoman komprehensif ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi, baik melalui jalur formal, nonformal, maupun informal. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa adopsi teknologi tidak mengesampingkan aspek tumbuh kembang dan perlindungan hak anak.

Pentingnya Kesiapan Usia dalam Adopsi AI

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menekankan bahwa teknologi harus menjadi alat pendukung yang bijak. Menurutnya, pengaturan ini sangat krusial agar penggunaan AI di sekolah tetap sejalan dengan tahap perkembangan psikologis anak.

“Penggunaan AI bagi anak-anak harus dikelola secara cerdas agar dampak positifnya maksimal dan risikonya minimal. Faktor usia dan kesiapan mental anak menjadi parameter utama dalam regulasi ini,” jelas Pratikno dalam seremoni penandatanganan di Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Ia juga menambahkan bahwa durasi penggunaan perangkat digital dan kurasi konten pembelajaran harus dilakukan secara ketat, terutama bagi anak-anak di usia yang lebih muda.

Lindungi Anak dari Target Pasar Industri

Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya angka pengguna internet anak di tanah air. Baginya, kebijakan ini adalah benteng agar generasi muda Indonesia tidak sekadar menjadi objek pasar bagi industri teknologi global.

“Kita perlu memastikan anak-anak mampu mengoperasikan teknologi sesuai kapasitas mereka, bukan hanya menjadi target industri. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang tertuang dalam kebijakan PP TUNAS kini diimplementasikan lebih luas ke dalam pemanfaatan AI di dunia pendidikan,” tegas Meutya.

Kolaborasi Lintas Sektoral

Kebijakan ambisius ini lahir dari kolaborasi erat tujuh kementerian. Pemerintah berharap panduan ini dapat menjadi rujukan praktis bagi guru, institusi pendidikan, dan orang tua dalam mendampingi anak-anak mengeksplorasi dunia digital tanpa mengorbankan pembentukan karakter serta kemampuan kognitif mereka.

Adapun tujuh pejabat tinggi yang menandatangani SKB ini meliputi:

  • Menko PMK: Pratikno

  • Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid

  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti

  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifah Choiri Fauzi

  • Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Wihaji

  • Menteri Agama: Nasaruddin Umar

Iklan Webekspres