Webekspres – Langkah besar diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam peta jalan transisi energi nasional. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan bahan bakar nabati jenis baru, yakni Biodiesel B50, di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Peresmian program mandatori ini menandai babak baru bagi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengadopsi campuran 50 persen minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar murni untuk bahan bakar kendaraan serta industri.

Kebijakan strategis ini menjadi kelanjutan dari program bauran energi nasional yang sebelumnya berhenti di tingkat B40. Lewat regulasi baru Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 257.K/2026, pemerintah kini mewajibkan pencampuran setengah porsi bahan bakar nabati ke dalam pasokan solar di dalam negeri.

Klaim Nol Impor Solar Sejak Awal Tahun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dampak dari agresivitas program mandatori ini sudah mulai terasa. Dalam laporannya kepada Presiden, Bahlil menyebutkan bahwa Indonesia berhasil menyetop impor solar sepenuhnya semenjak awal tahun ini.

Sebelumnya, konsumsi solar nasional rata-rata menyentuh angka 38 juta hingga 40 juta kilo liter (KL) per tahun, di mana sekitar 3 juta sampai 4 juta KL di antaranya harus didatangkan dari luar negeri. Berkat peningkatan porsi biodiesel, ketergantungan terhadap pasokan asing tersebut kini diklaim telah hilang.

Terkait kebijakan harga, B50 diplot untuk menggantikan posisi B40 dengan skema tarif yang terbagi dua. Untuk kendaraan penumpang umum, harga dipatok tetap murah di angka Rp6.800 per liter karena ditopang oleh subsidi pemerintah (skema PSO). Sementara itu, untuk sektor sektor industri (non-PSO), harga dilepas mengikuti mekanisme pasar di kisaran Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.

Potensi Hemat Devisa vs Ancaman Pembengkakan Anggaran

Meski di satu sisi memperkuat ketahanan energi, para akademisi mengingatkan adanya risiko finansial yang mengintai di balik program ini. Pakar Energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menjelaskan bahwa kebijakan B50 memang memiliki dampak makro yang masif. Berdasarkan riset dan pemodelan yang ia lakukan pada Juni lalu, program ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp200 triliun per tahun karena substitusi impor.

Namun, Yayan menggarisbawahi bahwa pemotongan biaya impor bahan bakar tidak otomatis membuat posisi kas negara menjadi aman. Program B50 dinilai menyimpan risiko fiskal yang besar jika dipaksakan berjalan tanpa adanya pembenahan di sektor hulu secara menyeluruh.

Masalah utamanya terletak pada ketergantungan subsidi terhadap dinamika harga minyak mentah dunia. Berdasarkan hitungan teknis, biodiesel hanya akan bernilai lebih murah dari solar jika harga minyak mentah jenis Brent berada di atas level US$101 per barel. Jika harga Brent berada di bawah angka tersebut, pemerintah justru harus menanggung selisih harga keekonomian melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Apabila kondisi pasar global tidak mendukung, kebijakan ini malah berisiko menyedot APBN sebesar Rp80 triliun hingga Rp100 triliun per tahun. Hal ini diperparah oleh potensi penurunan penerimaan negara dari sektor pajak ekspor kelapa sawit, mengingat mayoritas produksi CPO nasional terserap untuk pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri.

Skenario Implementasi: Reformasi Hulu atau Beban Ekologi

Yayan menekankan bahwa efektivitas swasembada energi ini sangat ditentukan oleh metode eksekusi pemerintah di lapangan. Pilihan yang dihadapi saat ini adalah menjalankan B50 secara mentah (brute force) atau melakukan reformasi tata kelola (debottlenecked).

Jika pemerintah hanya mengejar target pencampuran tanpa mereformasi sektor hulu, B50 diprediksi memicu deforestasi masif hingga 3,22 juta hektar lahan baru demi memenuhi pasokan komoditas. Skenario terburuk ini juga berpotensi menciptakan utang emisi karbon yang membutuhkan waktu hingga lebih dari satu abad untuk memulihkannya.

Pandangan senada datang dari Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi. Ia menilai diversifikasi energi ini merupakan langkah taktis untuk membentengi pasar domestik dari fluktuasi pasokan global. Meski demikian, B50 dinilai belum cukup kuat untuk membawa Indonesia ke tingkat kemandirian energi yang hakiki.

Menurutnya, swasembada energi sejati memerlukan portofolio yang lebih luas, termasuk optimalisasi produksi migas konvensional, perluasan jaringan gas bumi, akselerasi listrik berbasis energi terbarukan, serta pengembangan transportasi publik yang efisien.

Bayang-bayang Krisis Minyak Goreng Domestik

Selain isu anggaran dan lingkungan, lonjakan kebutuhan sawit untuk sektor energi memicu alarm bahaya bagi stabilitas industri pangan nasional. Syafruddin memperingatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan agar tidak terjadi benturan kepentingan (trade-off) antara pemenuhan bahan bakar dan ketahanan pangan masyarakat.

Kekhawatiran terhadap kelangkaan minyak goreng dan produk turunan sawit lainnya sangat beralasan. Ketika insentif dan harga kelapa sawit untuk biodiesel jauh lebih menggiurkan bagi para pelaku usaha, pasokan untuk industri pangan domestik rentan tersedot.

Risiko ini akan semakin berlipat jika produktivitas kebun rakyat tetap rendah, terjadi gangguan cuaca musiman, atau saat harga CPO di pasar global sedang melonjak.

Untuk mengantisipasi potensi krisis pangan tersebut, pemerintah didorong untuk segera memperketat tata niaga komoditas sawit. Pengawasan ketat sejak dini wajib dilakukan melalui penyusunan neraca sawit nasional yang transparan, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) secara disiplin, pembatasan kuota ekspor, serta perumusan formula insentif biodiesel yang tidak mengorbankan kebutuhan pokok masyarakat luas.

Iklan Webekspres