Webekspres – Alokasi dana untuk pengelolaan serta pemeliharaan infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp100 miliar pada tahun mendatang. Nilai ini melonjak dari pagu anggaran tahun berjalan yang sebelumnya dipatok pada angka Rp485 miliar. Ironisnya, lonjakan biaya operasional dan perawatan tersebut tetap harus dikucurkan melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekalipun pemanfaatan berbagai fasilitas publik di kawasan tersebut dinilai belum berjalan secara optimal alias masih sepi peminat.

Menanggapi fenomena ini, ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Prof. Syafruddin Karimi menjelaskan bahwa pembengkakan pos anggaran tersebut merupakan konsekuensi logis dari semakin bertambahnya volume aset fisik yang telah rampung dibangun di area pemindahan ibu kota tersebut. Menurutnya, proteksi terhadap aset yang ada memang diperlukan agar tidak mengalami kerusakan sebelum pusat kendali pemerintahan beroperasi secara masif. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kelayakan penambahan dana ini wajib diuji secara ketat mengingat kondisi pos keuangan dan ketahanan ekonomi nasional sedang berada dalam tekanan yang tidak ringan.

Desakan Efisiensi Fiskal bagi Kebijakan Menkeu

Situasi pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif, tingginya tingkat suku bunga acuan, hingga lonjakan premi risiko fiskal menuntut Kementerian Keuangan di bawah komando Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan prinsip penghematan yang rigid. Kondisi perekonomian domestik yang belum sepenuhnya stabil membuat setiap permohonan tambahan anggaran pemeliharaan proyek strategis harus lolos dari kurasi asas urgensi, skala prioritas, serta dampak kebermanfaatan riil bagi publik.

Pemerintah diimbau tidak serta-merta menjadikan proyek IKN sebagai pos pengeluaran otomatis tanpa adanya evaluasi berkala yang objektif. Apabila kontribusi layanan publik yang dihasilkan belum sebanding dengan tingginya ongkos perawatan, maka opsi pembatasan anggaran, penjadwalan ulang proyek, atau pemilahan skala prioritas aset yang benar-benar fungsional mutlak untuk segera dieksekusi.

Lebih lanjut, tata kelola aset negara di IKN disarankan tidak sepenuhnya bertumpu pada dana segar APBN. Otoritas terkait perlu membuka ruang bagi skema alternatif, seperti kerja sama pemanfaatan (KSP) aset dengan pihak swasta, optimalisasi pendapatan asli kawasan, penyewaan fasilitas, hingga skema investasi berbasis proyek komersial. Anggaran negara sebaiknya dispesifikasikan hanya untuk menyokong kebutuhan dasar, jaminan keselamatan infrastruktur vital, serta roda fungsi minimum pemerintahan.

Faktor Teknis dan Pembelaan Otorita IKN

Di sisi lain, juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw memberikan klarifikasi bahwa usulan penyesuaian anggaran operasional dan pemeliharaan (operation and maintenance) menjadi Rp585 miliar untuk Tahun Anggaran 2027 murni didasari oleh aspek teknis lapangan. Kenaikan tersebut berjalan beriringan dengan proses serah terima perawatan gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas penunjang yang telah selesai digarap oleh berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).

Pihak Otorita IKN mengklaim bahwa nominal penambahan tersebut masih berada dalam koridor kelayakan yang proporsional. Manajemen lembaga juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyerapan anggaran secara akuntabel dan transparan, di mana fokus penambahan sisa dana nantinya akan diarahkan untuk mengakselerasi penyelesaian sisa pembangunan infrastruktur utama pemerintahan secara bertahap. Namun tanpa adanya audit yang transparan mengenai tingkat okupansi gedung serta risiko kerusakan riil, publik dikhawatirkan akan memandang belanja besar di IKN ini sebagai beban politik ketimbang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Iklan Webekspres