Webekspres – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk lini produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di awal semester kedua tahun ini. Mulai Rabu, 1 Juli 2026, harga komoditas solar nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, serta BBM nonsubsidi bensin Pertamax Turbo dipastikan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Mengutip informasi dari situs resmi Pertamina, kebijakan penurunan harga ini berlaku langsung untuk kawasan Jabodetabek. Bagi konsumen Dexlite (CN 51), harga per liter yang sebelumnya menyentuh Rp23.000 pada Juni 2026, kini memotong jarak menjadi Rp19.700. Langkah penurunan serupa juga dialami oleh Pertamina Dex (CN 53) yang saat ini dibanderol seharga Rp21.150 per liter, turun dari angka sebelumnya yang mencapai Rp24.800.
Rincian Harga Pertamax Turbo dan Produk Nonsubsidi Lainnya
Tidak hanya varian solar, sektor bensin berspesifikasi tinggi juga mendapatkan koreksi harga. Pertamax Turbo (RON 98) yang semula dipasarkan dengan harga Rp20.750 per liter pada bulan lalu, kini bisa didapatkan masyarakat dengan harga baru Rp19.300 per liter.
Di sisi lain, Pertamina memilih untuk tidak mengubah harga pada beberapa varian bensin nonsubsidi lainnya. Untuk jenis Pertamax (RON 92), tarifnya masih bertahan di angka Rp16.250 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Green (RON 95) yang harganya tetap stabil pada level Rp17.000 per liter.
Sebagai catatan, fluktuasi harga pada kedua produk bensin tersebut sempat terjadi pada pertengahan Juni lalu. Hal ini menyusul kebijakan penahanan harga oleh pemerintah akibat dampak tidak langsung dari ketegangan geopolitik global antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang sempat mengerek harga minyak dunia.
Bagaimana dengan Nasib BBM Subsidi dan Pertalite?
Bagi masyarakat pengguna bahan bakar penugasan dan subsidi, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif sama sekali dalam skema penyesuaian kali ini. Harga Pertalite tetap dikunci pada angka Rp10.000 per liter, sementara Biosolar masih mengacu pada harga reguler Rp6.800 per liter.
Landasan Hukum Penurunan Harga BBM Pertamina
Manajemen Pertamina menjelaskan bahwa pergeseran angka ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan regulasi pemerintah. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menjadi regulasi pembaruan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan hukum tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan formula harga pokok untuk kalkulasi harga jual eceran komoditas BBM umum, khususnya jenis bensin dan solar yang didistribusikan melalui seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
- Alamat Webekspres Karawang
- Jasa Aplikasi Perusahaan Karawang
- Jasa Artikel SEO Karawang
- Jasa Digital Marketing di Karawang
- Jasa Iklan Google Karawang
- Jasa Iklan Meta Karawang
- Jasa Pelatihan IT Karawang
- Jasa Pembuatan Aplikasi di Karawang
- Jasa Pembuatan Software di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Kecamatan Pangkalan
- Jasa SEO Karawang
- Jasa Software Perusahaan Karawang
- Jasa Website Company Profile Karawang
- Jasa Website Industri Karawang
- Jasa Website Perusahaan Karawang
- Kantor Webekspres Karawang
- Masa Media Sosial Karawang
- Perusahaan IT Karawang
- Perusahaan Startup Karawang
- PT Webekspres Teknologi Indonesia



Tinggalkan Balasan