Webekspres – Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap kenaikan harga bawang putih yang mulai terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia.

Memasuki pekan kelima Juli 2026, kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) bawang putih tercatat terjadi di 248 kabupaten dan kota. Jumlah tersebut setara dengan 68,89 persen wilayah yang dipantau.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan bahwa pergerakan harga bawang putih perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat memberikan tekanan terhadap inflasi. Kenaikan harga komoditas tersebut telah terlihat sejak Juni 2026 dan terus meluas pada bulan berikutnya.

Pada pekan kelima Juli, harga bawang putih mengalami kenaikan sekitar 3,57 persen. Menurut BPS, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan harga tidak hanya terjadi di beberapa wilayah, tetapi sudah menyebar ke ratusan kabupaten dan kota.

Bawang putih juga menjadi salah satu komoditas yang turut menyumbang inflasi pada Juni 2026. Pada periode tersebut, inflasi bawang putih tercatat sebesar 3,33 persen dan menjadi yang tertinggi sejak awal 2024 hingga Juni 2026.

Berdasarkan data BPS, rata-rata harga bawang putih nasional pada pekan kelima Juli 2026 mencapai Rp42.005 per kilogram. Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata harga pada Juni yang berada di level Rp40.556 per kilogram.

Harga rata-rata nasional itu juga telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp38.000 per kilogram.

Sejumlah daerah bahkan mencatatkan harga bawang putih jauh lebih tinggi. Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi wilayah dengan harga tertinggi, yakni mencapai Rp100.000 per kilogram. Sementara itu, harga terendah yang tercatat berada di kisaran Rp23.160 per kilogram.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, harga rata-rata bawang putih mencapai Rp53.333 per kilogram. Harga tersebut meningkat sekitar 30,68 persen dan berada 40,35 persen di atas harga acuan pemerintah.

Kabupaten Pohuwato mencatat harga bawang putih sebesar Rp56.267 per kilogram atau sekitar 48,07 persen lebih tinggi dari HAP. Sementara itu, harga di Kabupaten Deiyai mencapai Rp79.600 per kilogram, setara dengan 109,47 persen di atas harga acuan.

Kenaikan harga juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara dan Gorontalo Utara. Di kedua wilayah tersebut, bawang putih dipasarkan sekitar Rp49.600 per kilogram. Adapun harga di Kabupaten Buton Selatan mencapai Rp50.000 per kilogram atau 31,58 persen di atas HAP.

Menanggapi kenaikan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai mempercepat upaya pengendalian pasokan dan distribusi bawang putih.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.

Kepolisian juga dilibatkan dalam upaya memastikan produksi dan distribusi bawang putih tetap terjaga. Langkah ini dilakukan untuk menekan kenaikan harga yang berpotensi semakin meningkatkan inflasi.

Bapanas turut memantau ketersediaan bawang putih di sejumlah pasar induk. Pasokan di Pasar Induk Kramat Jati tercatat mencapai 109 ton atau meningkat sekitar 153,49 persen. Harga di pasar tersebut relatif stabil di kisaran Rp23.000 per kilogram.

Sementara itu, harga bawang putih di Pasar Induk Tanah Tinggi masih berada di kisaran Rp29.000 per kilogram.

Pemerintah juga meminta badan usaha milik negara di sektor pangan memperkuat distribusi ke wilayah-wilayah yang masih mencatatkan harga jauh di atas harga acuan.

Selain memperbaiki distribusi, pemerintah daerah diminta memisahkan pencatatan harga bawang putih jenis honan dan kating. Bawang putih honan biasanya masih dalam kondisi utuh, sedangkan jenis kating telah dipisahkan per siung atau dikupas sehingga memiliki karakteristik dan harga jual yang berbeda.

Iklan Webekspres