Webekspres – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai pelaksanaan program MBG.

Mahkamah juga meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan. Pemisahan tersebut harus mulai diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN 2028.

Keputusan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen semestinya digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Komponen tersebut mencakup kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan sistem pendidikan.

Menurut Mahkamah, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tersebut. Oleh karena itu, anggaran MBG tidak seharusnya dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

MK turut menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan karena memasukkan program MBG ke dalamnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyediakan anggaran pendidikan.

Apabila pendanaan MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, Mahkamah menyatakan hal itu hanya dapat dilakukan selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama di luar program MBG.

MK juga mempertimbangkan bahwa proses penyusunan rancangan APBN 2027 telah berjalan. Atas dasar tersebut, pemerintah diberikan waktu untuk melakukan pemisahan anggaran secara menyeluruh paling lambat pada APBN 2028.

Putusan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan pemerintah untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis pada tahun-tahun mendatang.

Anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai keputusan MK menjadi langkah penting dalam menjaga anggaran pendidikan agar tetap digunakan sesuai amanat konstitusi.

Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru merayakan putusan tersebut. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG selama masa peralihan pada 2026 dan 2027 sebelum pemisahan penuh diberlakukan.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah perlu menyiapkan sumber anggaran alternatif agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi pembiayaan bagi kebutuhan utama pendidikan.

Iklan Webekspres