Webekspres – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan dilibatkan dalam proses penagihan atau upaya meningkatkan penerimaan pajak negara.
Menurut Purbaya, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dibutuhkan dalam kondisi tertentu, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki kebijakan untuk menggunakan Koramil ataupun Babinsa sebagai pihak yang membantu pemungutan pajak kepada masyarakat.
Purbaya menjelaskan, aparat keamanan baru dapat dilibatkan apabila petugas pajak menghadapi gangguan, ancaman, atau tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan ketika melaksanakan tugas.
Dengan demikian, peran aparat TNI dan Polri hanya terbatas pada aspek pengamanan, bukan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun menentukan kewajiban perpajakan masyarakat.
Ia juga membantah kabar yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan digunakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Menurutnya, proses pemungutan pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang perpajakan.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul polemik mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur koordinasi antara petugas pajak dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya turut menjelaskan bahwa kerja sama tersebut hanya berupa koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi. Aparat keamanan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun menagih pajak kepada wajib pajak.
Bimo menyebut surat edaran tersebut merupakan pedoman yang ditujukan untuk kebutuhan internal Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan aturan tersebut sebagai bentuk pelibatan aparat dalam proses pemungutan pajak.
Ia juga mengatakan pola koordinasi dengan aparat keamanan sebenarnya bukan hal baru. Praktik tersebut telah berjalan sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan hanya bertujuan memperjelas mekanisme dan prosedur pelaksanaannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Alamat Webekspres Karawang
- Jasa Aplikasi Perusahaan Karawang
- Jasa Artikel SEO Karawang
- Jasa Digital Marketing di Karawang
- Jasa Iklan Google Karawang
- Jasa Iklan Meta Karawang
- Jasa Pelatihan IT Karawang
- Jasa Pembuatan Aplikasi di Karawang
- Jasa Pembuatan Software di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Kecamatan Pangkalan
- Jasa SEO Karawang
- Jasa Software Perusahaan Karawang
- Jasa Website Company Profile Karawang
- Jasa Website Industri Karawang
- Jasa Website Perusahaan Karawang
- Kantor Webekspres Karawang
- Masa Media Sosial Karawang
- Perusahaan IT Karawang
- Perusahaan Startup Karawang
- PT Webekspres Teknologi Indonesia



Tinggalkan Balasan