Webekspres – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aplikasi Hornet saat ini sudah tidak dapat ditemukan di Apple App Store maupun Google Play Store untuk pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut telah dihapus dari dua toko aplikasi utama tersebut. Meski demikian, pemerintah masih menemukan aplikasi lain dengan nama yang hampir serupa, yakni Hornet Live.

Menurut Alexander, keberadaan Hornet Live kini juga masuk dalam proses penanganan oleh Komdigi. Pemerintah tengah mengajukan langkah lanjutan terhadap aplikasi tersebut setelah kembali ditemukan tersedia di toko aplikasi.

Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 26 Agustus 2026, aplikasi Hornet utama memang sudah tidak terlihat di App Store maupun Play Store. Namun, sejumlah aplikasi lain seperti Hornet Live dan Hornet Stories masih ditemukan dan diketahui dipasarkan oleh Queer Networks Inc., perusahaan yang juga berada di balik aplikasi Hornet.

Sebelumnya, Komdigi meminta Google dan Apple mengambil tindakan terhadap Hornet setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye LGBTIQ+ di dalam platform tersebut.

Komdigi menyatakan laporan masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam melakukan pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menilai setiap platform perlu mengikuti ketentuan hukum serta memperhatikan norma yang berlaku di Tanah Air.

Tak hanya berkaitan dengan isi atau aktivitas di dalam platform, Komdigi juga menyoroti persoalan kepatuhan administratif Hornet.

Menurut Komdigi, Hornet belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Padahal, pendaftaran PSE menjadi salah satu kewajiban bagi platform digital yang menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Alexander menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti pemerintah. Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai platform digital sekaligus memastikan penyelenggara layanan elektronik memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia.

Langkah terhadap Hornet sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital, terutama terhadap aplikasi dan platform yang dinilai belum memenuhi ketentuan operasional maupun regulasi di Indonesia.

Iklan Webekspres