Webekspres – Angin segar tampaknya bakal segera menghampiri para pelaku usaha di sektor perikanan tangkap nasional. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari para nelayan skala besar terkait melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, yang saat ini dilaporkan telah menyentuh angka Rp25.000 per liter di pasaran. Menanggapi situasi tersebut, jajaran kementerian terkait kini bergerak cepat menyusun skema penyesuaian tarif khusus.

Kebijakan mengenai harga khusus ini nantinya akan menyasar kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar, mulai dari kapasitas 30 Gross Tonnage (GT) hingga 200 GT. Meski begitu, payung hukum dan besaran nominal pastinya masih dalam tahap penggodokan intensif di tingkat pemerintah pusat.

Menanti Keputusan Final Pekan Ini

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memberikan konfirmasi bahwa formula kebijakan strategis ini belum diketok palu. Menurutnya, tim teknis dari berbagai kementerian saat ini sedang mengkaji beberapa opsi alternatif guna menemukan solusi terbaik yang tidak memberatkan negara namun tetap menopang industri.

Di sisi lain, Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP memaparkan bahwa biaya operasional sebuah kapal penangkap ikan mayoritas dihabiskan untuk kebutuhan bahan bakar. Tingginya harga BBM non-subsidi otomatis menekan margin keuntungan dan mengancam keberlanjutan usaha laut mereka.

“Komponen biaya operasional kapal itu hampir 70 persennya habis hanya untuk membeli BBM. Dengan kondisi harga pasar saat ini, beban yang dipikul para nelayan jelas menjadi sangat berat. Kehadiran pemerintah di sini adalah untuk menjembatani persoalan tersebut agar aktivitas melaut mereka tidak lumpuh,” jelas Latif saat ditemui awak media.

Latif juga menambahkan bahwa usulan tertulis dari para pelaku usaha sudah diterima. Proses kalkulasi serta penyelarasan kemampuan anggaran negara terus dikebut agar hasilnya bisa diumumkan dalam waktu dekat, dengan target keputusan final keluar pada pekan ini.

Pasokan Minyak Aman hingga Akhir Tahun

Selain formulasi harga, aspek ketersediaan stok pasokan juga menjadi fokus perhatian serius. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjamin bahwa pemerintah terus memetakan proyeksi kebutuhan solar industri untuk para nelayan ini agar tidak terjadi kelangkaan di lapangan menjelang akhir tahun.

“Kami sedang menghitung dengan saksama, baik dari sisi volume kebutuhan riil nelayan maupun ketahanan stok nasional hingga Desember nanti. Data sementara menunjukkan, ada tambahan kebutuhan kuota sekitar 400 ribu kiloliter lagi khusus untuk sektor nelayan ini,” papar Yuliot.

Yuliot menegaskan kembali bahwa pembahasan skema ini masih bergulir di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Rencana pembagian skema ini akan mempertegas batas kelompok penerima agar tepat sasaran.

Regulasi Baru Bakal Dilaporkan ke Presiden

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana pemberian harga khusus untuk kapal penangkap ikan skala industri ini akan dikoordinasikan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diberlakukan.

Airlangga mengingatkan bahwa kelompok nelayan kecil tradisional dengan ukuran kapal di bawah 30 GT saat ini sebenarnya sudah menikmati subsidi tetap, yakni dengan tarif Rp6.800 per liter. Fokus kebijakan teranyar ini murni diarahkan untuk menyelamatkan kapal-kapal berskala menengah ke atas (30 GT sampai 200 GT) yang selama ini diwajibkan menggunakan tarif industri penuh.

Terkait fluktuasi harga yang terjadi, Airlangga mengaku dinamika pasar global tidak bisa dihindari. “Kondisi harga minyak dunia saat ini memang bergerak sangat dinamis dan bergejolak. Oleh sebab itu, kami di jajaran pemerintahan terus memantau pergerakan grafik naik-turunnya setiap minggu sebagai dasar pengambilan keputusan,” tutup Airlangga.

Iklan Webekspres