Webekspres – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi daging ayam ras menyusul kenaikan harga yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Di sejumlah daerah, harga komoditas tersebut bahkan tercatat jauh melampaui harga acuan penjualan kepada konsumen.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahui penyebab kenaikan harga. Pengawasan dinilai penting terutama ketika lonjakan harga di pasar tidak diikuti peningkatan harga yang diterima peternak.

Kemendagri menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya persoalan pada rantai distribusi. Oleh karena itu, TPID diminta tidak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga mengecek distributor besar yang berperan dalam penyaluran daging ayam dari peternak hingga sampai ke konsumen.

Tomsi menyampaikan bahwa berdasarkan sejumlah pemeriksaan sebelumnya, harga ayam di tingkat peternak tidak selalu mengalami peningkatan signifikan. Kenaikan justru ditemukan pada tahapan distribusi setelah produk keluar dari peternakan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kenaikan harga di tengah rantai distribusi dapat membuat konsumen membayar lebih mahal tanpa memberikan tambahan keuntungan yang sebanding kepada peternak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tekanan harga daging ayam ras semakin meluas hingga pekan ketiga Agustus 2026. Sebanyak 220 kabupaten dan kota atau sekitar 61,11 persen wilayah yang dipantau mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging ayam ras.

Direktur Statistik Harga BPS Sarpono menjelaskan jumlah wilayah yang mengalami kenaikan terus bertambah dalam beberapa pekan terakhir.

Pada pekan ketiga Juli 2026, kenaikan IPH daging ayam ras tercatat terjadi di sekitar 110 kabupaten dan kota. Jumlah tersebut kemudian melonjak menjadi 188 daerah pada pekan pertama Agustus, meningkat menjadi 205 daerah pada pekan kedua, dan mencapai 220 daerah pada pekan ketiga Agustus.

Secara nasional, rata-rata harga daging ayam ras hingga pekan ketiga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp40.393 per kilogram. Angka tersebut meningkat sekitar 5,84 persen dibandingkan Juli 2026 dan sedikit berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen yang ditetapkan sebesar Rp40 ribu per kilogram.

BPS juga mencatat adanya kesenjangan harga yang cukup besar antarwilayah. Harga tertinggi ditemukan di Kabupaten Intan Jaya, yakni mencapai sekitar Rp100 ribu per kilogram. Sementara itu, harga terendah berada pada kisaran Rp20.500 per kilogram.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa harga ayam di sejumlah wilayah dapat mencapai hampir lima kali lipat dibandingkan daerah dengan harga terendah.

Beberapa kabupaten lainnya juga mencatat harga yang cukup tinggi. Di Kabupaten Rokan Hilir, rata-rata harga ayam hingga pekan ketiga Agustus berada di sekitar Rp50.238 per kilogram. Angka tersebut meningkat 28,51 persen dibandingkan Juli dan sekitar 25,60 persen lebih tinggi dari harga acuan.

Kabupaten Bangka mencatat harga sekitar Rp48 ribu per kilogram dengan kenaikan IPH sebesar 24 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Harga tersebut juga sekitar 20 persen lebih tinggi dibandingkan HAP konsumen.

Sementara itu, Kabupaten Bangka Tengah mencatat rata-rata harga sekitar Rp45.857 per kilogram. Harga itu mengalami peningkatan bulanan sebesar 36,15 persen dan berada sekitar 14,64 persen di atas harga acuan.

Di Kabupaten Indragiri Hulu, rata-rata harga mencapai sekitar Rp47.595 per kilogram atau meningkat 23,56 persen dibandingkan Juli 2026. Nilainya tercatat sekitar 18,99 persen lebih tinggi daripada HAP.

Sejumlah wilayah lain juga mencatat harga relatif tinggi, di antaranya Kabupaten Seluma sekitar Rp45.857 per kilogram dan Kabupaten Biak Numfor sekitar Rp44.286 per kilogram. Sementara Kabupaten Simalungun dan Rejang Lebong berada pada kisaran Rp42.167 per kilogram.

Pemerintah berharap pemeriksaan terhadap jalur distribusi dapat membantu mengetahui penyebab utama perbedaan harga yang cukup lebar tersebut. Pengawasan juga diperlukan agar kenaikan harga kebutuhan pangan tidak semakin membebani masyarakat, sekaligus memastikan peternak memperoleh harga yang wajar.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah bersama TPID terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan pasokan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga daging ayam serta mencegah terjadinya kenaikan yang tidak wajar di tingkat konsumen.

Iklan Webekspres