Webekspres – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa dana segar dari gaji ketiga belas akan mulai mengalir paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang. Kepastian ini tertuang dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, pencairan tunjangan tahunan ini sengaja dijadwalkan menjelang pertengahan tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk membantu meringankan beban finansial keluarga para abdi negara, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah anak.

Pihak yang berhak menerima tunjangan ini terbilang luas, mulai dari PNS aktif, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan khusus.

Tolok Ukur dan Komponen Gaji ke-13

Untuk besaran nominal yang akan diterima, pemerintah menetapkan regulasi berdasarkan total pendapatan atau komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, jumlah yang masuk ke rekening setiap pegawai akan bervariasi, sangat bergantung pada golongan, pangkat, jabatan, serta instansi tempat mereka mengabdi.

Secara umum, terdapat perbedaan sumber dana yang memengaruhi komponen penyusun tunjangan ini:

1. Anggaran yang Bersumber dari APBN:

Gaji pokok pokok sesuai golongan

Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (Tukin)

2. Anggaran yang Bersumber dari APBD (Pemerintah Daerah):

Gaji pokok

Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan (disesuaikan dengan kondisi kas dan kemampuan fiskal daerah masing-masing).

3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Uang pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan

Rincian Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat

Selain PNS struktural, aturan ini juga memuat daftar hak keuangan bagi pimpinan serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural. Di level pimpinan, posisi Ketua atau Kepala lembaga berhak mengantongi sekitar Rp31,4 juta. Sementara untuk posisi Wakil Ketua dijatah sebesar Rp29,6 juta, diikuti Sekretaris dan Anggota yang masing-masing menerima Rp28,1 juta.

Beralih ke jajaran pejabat struktural, PNS setingkat Eselon I diestimasi menerima tunjangan sebesar Rp24,8 juta. Untuk Eselon II berada di angka Rp19,5 juta, Eselon III sebesar Rp13,8 juta, dan Eselon IV membawa pulang Rp10,6 juta.

Bagi pegawai non-ASN, pemerintah membagi skema besaran tunjangan berdasarkan latar belakang pendidikan serta masa kerjanya, dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan Terakhir dan Estimasi Nominal Gaji ke-13

SD hingga SMP

Rp4,2 juta – Rp5,0 juta

SMA hingga Diploma I (D1)

Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

Diploma II (D2) hingga D3

Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

Diploma IV (D4) hingga Sarjana (S1)

Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

Magister (S2) hingga Doktor (S3)

Rp7,7 juta – Rp9,0 juta

Iklan Webekspres