Webekspres – Komisi XI DPR RI tengah bersiap memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pihak Danantara untuk menggelar rapat kerja bersama. Agenda ini bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan praktik curang berupa manipulasi nilai faktur (underinvoicing) serta pengalihan harga (transfer pricing) pada aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, sekaligus memperjelas batasan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di dalam rantai logistik tersebut.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa langkah pendalaman ini sangat krusial mengingat pemerintah sebenarnya sudah memiliki Lembaga National Single Window (LNSW) yang beroperasi di bawah payung Kemenkeu. Pihak parlemen ingin menggali sejauh mana pemahaman serta deteksi yang dimiliki oleh LNSW, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap persoalan krusial yang sempat disorot tajam oleh Presiden Prabowo Subianto ini.

Secara struktural, LNSW telah dibekali fasilitas dan otoritas penuh untuk mengelola Ekosistem Logistik Nasional (NLE). Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), lembaga tersebut bahkan telah mengintegrasikan berbagai platform informasi perdagangan penting, termasuk Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) serta Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).

Sorotan Terhadap Data Un Comtrade Pilihan Presiden

Parlemen menargetkan pertemuan penting ini dapat terlaksana pada pekan depan. Komisi XI ingin memetakan arah koordinasi antara DSI dan LNSW, serta mengidentifikasi titik lemah yang memicu suburnya celah underinvoicing dan transfer pricing. Jika akar masalahnya berada di wilayah tersebut, maka pengawasan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan langsung dipertanyakan terkait sejauh mana sistem deteksi mereka bekerja selama ini.

Pertanyaan mendasar mengenai efektivitas unit pengawas di bawah Kemenkeu ini mencuat setelah pidato Presiden Prabowo di depan sidang DPR pada 20 Mei lalu. Saat membeberkan maraknya indikasi manipulasi nilai ekspor komoditas mentah tanah air, kepala negara justru tidak menggunakan basis data domestik milik LNSW, Bea Cukai, ataupun Ditjen Pajak. Sebaliknya, Presiden menyimpulkan adanya kebocoran sistemik selama 34 tahun terakhir tersebut bersandarkan pada data komparatif dari UN Comtrade.

Melihat adanya kesenjangan tersebut, parlemen menilai perlu ada langkah sinkronisasi dan konsolidasi yang masif. Strategi baru yang diusung Presiden untuk menyumbat kebocoran devisa harus dipadukan dengan fungsi optimal dari LNSW, Pajak, Bea Cukai, hingga Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) Kemenkeu.

Menghindari Tumpang Tindih Fungsi DSI

Selain memanggil otoritas fiskal, Komisi Keuangan DPR juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan manajemen Danantara Indonesia untuk membedah fungsi spesifik dari DSI. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kehadiran anak usaha dari superholding BUMN tersebut tidak memicu tumpang tindih kewenangan dengan instansi negara yang sudah eksis terlebih dahulu.

Sejauh informasi yang dihimpun parlemen saat ini, DSI dirancang untuk bertindak sebagai pihak konsolidator. Di bawah skema baru tersebut, badan usaha milik negara di sektor ekspor ini bakal mengambil alih peran para eksportir SDA swasta, mulai dari proses penyusunan kontrak dagang hingga tahap negosiasi langsung dengan pembeli (buyer) internasional.

Irisan peran inilah yang nantinya akan dibedah lebih dalam oleh DPR, mengingat LNSW selama ini juga memegang fungsi sebagai pusat konsolidasi data arus ekspor dan impor nasional. Melalui forum rapat mendatang, Danantara diharapkan mampu menjabarkan secara rinci posisi DSI dalam konstelasi logistik nasional serta model koordinasinya dengan lembaga negara lain.

Penyamaan persepsi di tingkat implementasi dinilai sangat mendesak. DPR berharap, langkah korektif dan perbaikan regulasi dapat segera berjalan selaras dengan visi proteksi ekonomi yang digariskan oleh Presiden, tanpa harus mengorbankan sistem tata kelola yang sudah berjalan di lapangan selama ini.

Iklan Webekspres