Webekspres – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur memastikan akan segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD dan terjerat kasus narkoba. Ketiganya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiga kader tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo yang merupakan kakak Asrila.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, yang juga Ketua Komisi III DPR, menerima usul pemecatan terhadap ketiganya. Menurut Habiburokhman, keputusan pemecatan diambil melalui sidang yang digelar pada 8 Oktober 2026.

Proses Etik di Tingkat DPD Sudah Rampung

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan partai terhadap pelanggaran hukum berat. Ia menyebut proses etik di tingkat DPD telah selesai dan diserahkan kepada DPP.

“Proses yang dilakukan DPD sudah selesai sampai dengan ke Majelis Kehormatan Partai,” kata Kharisma saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/2026).

Menurut Kharisma, kursi ketiganya di DPRD masing-masing daerah akan segera diisi kader lain agar tugas legislasi dan penyerapan aspirasi masyarakat tidak terganggu.

“Ya kalau sudah dipecat ya berarti kan sudah harus di-PAW kan,” ucapnya.

Ia menegaskan pencopotan dari kursi DPRD merupakan konsekuensi mutlak karena Gerindra menentang keras penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

“Iya, betul. Jadi di Gerindra kan tidak ada toleransi [terhadap kader terlibat] narkoba, itu betul-betul merusak soalnya,” ujarnya.

Kharisma menilai pejabat publik yang mengurus urusan negara membutuhkan kesadaran dan kewarasan penuh, sesuatu yang tidak dapat dipenuhi oleh orang yang terpengaruh obat-obatan terlarang.

“Ya, wong waras (orang sehat) aja belum tentu bisa ngurusin negoro, apalagi wong (orang) kena narkoba,” tuturnya.

Masih Berstatus Kader dan Akan Dibina

Meski demikian, Kharisma menyebut ketiganya masih berstatus kader partai. Gerindra Jatim, kata dia, tetap membuka ruang pembinaan secara internal. DPD akan mendahulukan proses PAW di legislatif, sembari mengevaluasi apakah yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.

“Ya sebagai kader ya jelas kita juga akan urus, nanti ditindaklanjuti yang jelas di-PAW dulu. Nanti kita lihat dulu apakah memang ada itikad baik untuk berbenah,” ujarnya.

“Prinsipnya tuh, orang sekali salah, lalu tapi dia punya potensi, jangan orang langsung dimatikan saja begitu. Kalau memang yang bersangkutan bisa berubah menjadi baik, ya beri kesempatan,” tambahnya.

Kharisma juga menyinggung rekam jejak ketiganya. Menurutnya, setiap orang pernah berbuat salah, tetapi juga memiliki capaian yang mengantarkan mereka hingga terpilih menjadi anggota DPRD, sehingga karier politik seseorang tidak semestinya langsung dihentikan total.

Ditangkap Bersama Lima Orang Lain

Ketiga anggota DPRD itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di Surabaya bersama lima orang lain berinisial F, K, N, Ro, dan R. Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang dipakai untuk menyimpan sabu.

Hasil tes urine menunjukkan kedelapan orang tersebut positif narkoba. Tujuh orang, termasuk ketiga anggota DPRD, positif ekstasi, sedangkan seorang berinisial N positif sabu sekaligus ekstasi.

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Belakangan diketahui, mereka tidak ditahan dan proses hukumnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebut langkah itu diambil karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ketiga anggota DPRD tersebut kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Tujuh Anggota Satresnarkoba Dimutasi

Kasus ini juga berimbas pada tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dimutasi tidak lama setelah penangkapan tersebut. Mutasi tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Di jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sedangkan Ipda Andri Kiki yang sebelumnya Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut dalam penangkapan. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satresnarkoba yang memang terkena mutasi,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026) siang.

Luthfie menyebut mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ketujuh personel kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP. Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” ucapnya.

Saat ditanya apakah dugaan pelanggaran SOP itu berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Gerindra, Luthfie tidak menjawab secara langsung. Ia kembali menegaskan bahwa ketujuh personel sedang diperiksa secara intensif.

“Nah makanya yang saya sampaikan tadi, itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan, dan saya sampaikan saat ini intensif Propam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Gitu ya,” ujarnya.

Iklan Webekspres