Webekspres – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan konten bermuatan judi online (judol) termasuk konten yang wajib diturunkan (takedown) oleh platform digital paling lambat empat jam. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Plt. Kepala Biro Humas Komdigi Dewi Maharani mengatakan judol menjadi salah satu prioritas penanganan konten digital karena terus bermunculan dan menyebar dengan cepat.

“Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik,” kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11/2026).

Biasanya Diturunkan Kurang dari 4 Jam

Menurut Dewi, dalam praktiknya konten judol bahkan kerap diturunkan kurang dari empat jam sejak perintah dikeluarkan.

“Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan cepat diperlukan karena dampak judi online sangat merugikan masyarakat.

“Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat,” imbuhnya.

Kriteria Konten Mendesak

Sebelumnya, Komdigi telah memaparkan kriteria konten yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam berdasarkan kedua keputusan menteri tersebut. Kriterianya mencakup konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi juga memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown. Hal itu disampaikan Mediodecci Lustarini dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” ungkap Mediodecci.

Ia menjelaskan, konten disinformasi dan ujaran kebencian memiliki sejumlah ciri, seperti tidak sesuai fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, dan menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Konten Jurnalistik Dikecualikan

Komdigi menegaskan penanganan konten tidak menyasar karya jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Batas 4 Jam Berlaku Setelah Notifikasi

Mediodecci juga menegaskan bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku seketika. Batas waktu itu baru berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pemutusan Akses oleh PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC).

Aturan itu mengatur tahap Pra-SAMAN berupa verifikasi atas temuan atau aduan, serta notifikasi kepada PSE yang wajib ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak. Pada tahap ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan. Surat perintah dengan batas waktu empat jam baru diterbitkan apabila PSE tidak menanggapi notifikasi tersebut.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Iklan Webekspres