Webekspres – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama Lawful Interception Management System (LIMS), teknologi yang dirancang untuk memfasilitasi penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. Bagi sebagian masyarakat, istilah ini masih terdengar asing, berbeda dengan Pegasus, spyware buatan perusahaan Israel NSO Group yang lebih dulu dikenal publik karena mampu menyusupi ponsel dan mengakses data pribadi penggunanya.
Keduanya sama-sama dapat dipakai untuk menyadap. Namun, cara kerja, cakupan informasi, dan tujuan penggunaannya berbeda.
LIMS Bekerja di Jaringan Operator
Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa LIMS bukanlah perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus. Menurutnya, LIMS merupakan antarmuka resmi yang menghubungkan penegak hukum secara langsung ke infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.
“Nomor target dimasukkan dari pusat pemantauan, lalu operator mengalirkan salinan komunikasinya. Di sinilah masalahnya, karena penyadapan terjadi di jaringan operator, tidak ada perubahan apa pun di perangkat yang disadap,” jelas Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/11/2026).
Alfons menambahkan, spyware seperti Pegasus harus dipasang di ponsel target sehingga jejaknya masih dapat ditemukan melalui pemeriksaan forensik. Sebaliknya, penyadapan lewat LIMS tidak meninggalkan jejak di perangkat, sehingga sama sekali tidak terdeteksi dari sisi korban.
Konsep Lawful Interception
Berdasarkan penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception, yaitu penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. Melalui sistem ini, pihak berwenang dapat menyadap komunikasi lewat jaringan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam mekanisme tersebut, penyedia layanan telekomunikasi berperan penting karena intersepsi berlangsung di jaringan yang mereka operasikan. Hasil intersepsi kemudian disalurkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara umum, informasi hasil intersepsi terbagi menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI), yakni data terkait identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi. Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung, seperti percakapan telepon.
LIMS berfungsi sebagai bagian dari sistem yang mengelola proses pengumpulan informasi tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan. Data IRI dan CC itulah yang membantu aparat dalam mengumpulkan bukti untuk kasus tertentu.
Pegasus Menyusup ke Dalam Ponsel
Pendekatan tersebut berbeda dengan Pegasus. Sebagai spyware atau perangkat lunak pengintai, Pegasus bekerja dengan menyusupi dan menginfeksi perangkat target, lalu mengakses informasi yang tersimpan maupun dihasilkan oleh perangkat tersebut.
Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber University of Toronto yang pertama kali melaporkan kasus Pegasus pada 2016, menyebut spyware ini dikembangkan oleh NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel.
Dokumentasi teknis Citizen Lab menunjukkan Pegasus mampu memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi ponsel untuk melakukan infeksi tanpa memerlukan interaksi apa pun dari korban atau dikenal sebagai zero-click. Artinya, perangkat dapat disusupi tanpa disadari pemiliknya.
Perbedaan Cara Kerja dan Cakupan Data
Secara garis besar, LIMS dan Pegasus berbeda dari sisi cara kerja, kegunaan, dan tujuan. LIMS terkait dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus adalah perangkat lunak yang mengakses data di dalam perangkat korban.
Cakupan informasinya pun berbeda. LIMS digunakan untuk memperoleh informasi terkait komunikasi dan isi komunikasi secara terbatas sesuai kemampuan jaringan, sementara Pegasus dapat menjangkau informasi yang jauh lebih luas di dalam ponsel.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, tiga jenderal Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026. Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
- Alamat Webekspres Karawang
- Jasa Aplikasi Perusahaan Karawang
- Jasa Artikel SEO Karawang
- Jasa Digital Marketing di Karawang
- Jasa Iklan Google Karawang
- Jasa Iklan Meta Karawang
- Jasa Pelatihan IT Karawang
- Jasa Pembuatan Aplikasi di Karawang
- Jasa Pembuatan Software di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Kecamatan Pangkalan
- Jasa SEO Karawang
- Jasa Software Perusahaan Karawang
- Jasa Website Company Profile Karawang
- Jasa Website Industri Karawang
- Jasa Website Perusahaan Karawang
- Kantor Webekspres Karawang
- Masa Media Sosial Karawang
- Perusahaan IT Karawang
- Perusahaan Startup Karawang
- PT Webekspres Teknologi Indonesia



Tinggalkan Balasan