Webekspres – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 dinilai menyimpan risiko serius bagi keamanan negara. Pakar keamanan siber menilai kasus ini membuka persoalan tata kelola intelijen, penegakan hukum, hingga perlindungan hak privasi warga negara di Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2026, ketika tersangka pelaku membuat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan guna menghilangkan jejak. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan tentang bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat penyadapan diberikan, dikendalikan, dan diawasi.
Kontrol Akses dan Otorisasi Dinilai Lemah
Ahli keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai kasus ini menunjukkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal.
“Dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna,” kata Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Pratama, pengendalian hak akses perlu menjadi perhatian dalam penyidikan. Jika satu pejabat dapat memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan akan meningkat. Karena itu, fungsi-fungsi tersebut semestinya dipisahkan.
Ia juga menduga verifikasi berlapis tidak berjalan. Setiap target penyadapan wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Bila proses hanya bertumpu pada instruksi internal, sistem menjadi rentan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki jabatan dan akses.
Apa Itu LIMS?
LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, kemudian menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
Melalui sistem tersebut, penyadap dapat memperoleh isi percakapan telepon dan SMS. Meski terbatas, LIMS juga dapat dipakai untuk mengakses metadata, seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi, termasuk dari WhatsApp atau platform lain yang menggunakan enkripsi end-to-end.
Jejak Audit dan Pengawasan Independen
Pratama juga menilai jejak audit sistem tersebut lemah. Menurutnya, setiap penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data harus tercatat secara otomatis dan tidak dapat diubah oleh operator.
Ia menyebut fakta bahwa kasus ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan tidak adanya pengawasan independen secara berkala. Jika pengawasan berjalan, aktivitas penyadapan dalam rentang waktu selama itu semestinya memunculkan anomali yang mencurigakan.
Pratama berpendapat, perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 justru dapat menjadi pintu masuk audit menyeluruh. Penyidik dapat menelusuri log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, serta rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.
“Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama,” tuturnya.
Komunikasi Presiden Perlu Pengamanan Khusus
Pratama turut menyoroti pengamanan komunikasi Presiden, yang memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, hingga keputusan keamanan.
“Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dipakai harus diperiksa secara rutin, jalur komunikasi perlu diverifikasi, dan akses ke ruang serta perangkat rapat harus dibatasi dengan ketat.
“Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi,” katanya.
Perombakan Sistem dan Ancaman dari Dalam
Pratama menilai pengamanan LIMS tidak cukup hanya bergantung pada aturan tertulis atau integritas pejabat. Diperlukan perombakan sistem secara menyeluruh yang memadukan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
“Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus,” katanya.
Hingga kini, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang digunakan dalam kasus ini.
Meski demikian, Pratama menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa ancaman juga dapat datang dari dalam, yakni dari pihak yang memiliki legitimasi dan kewenangan atas sistem atau yang dikenal sebagai insider threat.
- Alamat Webekspres Karawang
- Jasa Aplikasi Perusahaan Karawang
- Jasa Artikel SEO Karawang
- Jasa Digital Marketing di Karawang
- Jasa Iklan Google Karawang
- Jasa Iklan Meta Karawang
- Jasa Pelatihan IT Karawang
- Jasa Pembuatan Aplikasi di Karawang
- Jasa Pembuatan Software di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Karawang
- Jasa Pembuatan Website di Kecamatan Pangkalan
- Jasa SEO Karawang
- Jasa Software Perusahaan Karawang
- Jasa Website Company Profile Karawang
- Jasa Website Industri Karawang
- Jasa Website Perusahaan Karawang
- Kantor Webekspres Karawang
- Masa Media Sosial Karawang
- Perusahaan IT Karawang
- Perusahaan Startup Karawang
- PT Webekspres Teknologi Indonesia



Tinggalkan Balasan